Blog

Saturday, November 9, 2013

Kran Nggak Ngecrot (Gimana Pasal 33?)

Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang terhormat:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Air. Oh mengapa minggu-minggu terakhir ini air di rumah (orang tua) saya nggak mengalir lancar, lebih lancar air di selokan malah. Rumah orang tua saya memiliki beberapa kran, ada kran di teras rumah, dapur untuk cuci piring, dan kamar mandi. Kadang, dipakai berbarengan, misalnya, Bapak nyiram tanaman di halaman depan, saya lagi cuci piring dan ibu sedang mandi. artinya, butuh air bersih mengalir. Runyamnya, sekarang jika satu kran  mengalir, kran-kran lainnya nggak mau ngecrot alias ngadat. Paling-paling sendlap-sendlup aja. Tetes demi tetes, lha saya nyuci piringnya mau sampai lusa biar busanya ilang semua? hehe…


Walhasil ibu saya punya ide, jadilah tiap sore, kran kamar mandi satu-satunya yang harus lancar. Ibu menabung air dari gentong plastik besar. Jadi ada persediaan selain bak mandi. Kasihan sama tanaman juga, akhir-akhir ini nampaknya sudah memasuki musim kemarau, jadi gimana proses fotosintesisnya ya?
Dengar-dengar, ada perumahan baru yang lagi dibangun nun jauh (tapi lumayan dekat) dengan desa saya. Menandakan bahwa tempat tersebut membutuhkan alur pasokan air bersih dari PDAM kan? Daerah lainnya terpenggal…nggak mau ngecrot, tapi crit crit..

Saya lari ke gugel, menyitat dari link address http://nasional.news.viva.co.id/news/read/395852-indonesia-berpotensi-krisis-air-bersih-pada-2025
Di beberapa negara, karena minimnya lahan pertanian dan sedikitnya pangan, pada 2025 diperkirakan terjadi krisis air, karena sulit didapat air bersih untuk minum. Perubahan iklim yang ekstrem akan mulai terasa akibat dari ketidakseimbangan lingkungan,” kata Diah. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, dalam rapat regional pengelolaan lingkungan hidup daerah wilayah barat Indonesia di Hotel Kapuas Palace, Pontianak, Kamis 7 Maret 2013.
Di satu sisi, dalam melakukan pembangunan memang harus ramah lingkungan. Pembangunan itu harus sesuai undang-undang. Hal ini tentunya menjadi tantangan kami semua. Pembangunan itu merupakan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tutur Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya.

Udah alhamdulilah banget saya masih bisa mandi, minum air kopi, dan cuci piring. Gimana dengan yang ini?


13755054181111449220 
 13755056391196581019

Mari, pergunakan air dengan bijak, jika benar “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, berarti yang ngurusin air harusnya siapa? Saudara-saudara sebangsa setanah air, mari kita peduli untuk kelangsungan hidup bumi ini. Bersyukurlah… :) *aduh tiba-tiba haus* glek…
Salam [:D

Sumber gambar: google.com
Link lain: http://regional.kompasiana.com/2013/08/03/kran-nggak-ngecrot-gimana-pasal-33-578795.html

0 comments:

Post a Comment

Hello, thank your for the comment!
Have a great day! :)